JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi yang bernilai tinggi secara ekologis. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/6). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran publik dan komunitas lingkungan atas potensi kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di salah satu ekosistem laut dan hutan tropis paling kaya di dunia. “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo kepada pers.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan yang lebih luas terkait penertiban pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kerangka hukum yang lebih ketat terhadap praktik industri ekstraktif yang beroperasi di kawasan konservasi, termasuk tambang, kehutanan, dan perkebunan skala besar. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal penataan legalitas usaha, tetapi juga refleksi dari komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan megabiodiversitas dunia merupakan rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 600 jenis karang, serta menjadi pusat penting penelitian laut dan pariwisata berkelanjutan. Pencabutan izin ini diharapkan dapat membuka jalan bagi model pembangunan hijau yang menjadikan pelestarian lingkungan sebagai fondasi utama kebijakan. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh izin usaha di wilayah-wilayah rawan ekologis lainnya dan mendorong kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan sektor swasta untuk mengembangkan ekonomi berkelanjutan berbasis kearifan lokal dan konservasi.