banner 728x250
Lainya  

Pemprov Bali Akan Umumkan Pelaku Usaha yang Abai Kelola Sampah

banner 120x600
banner 468x60

DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan akan mengumumkan ke publik nama-nama pelaku usaha yang tidak menjalankan kebijakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi bagi hotel, restoran, mal, hingga tempat usaha lain yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola sampahnya dengan baik.

banner 325x300

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Bali di Kabupaten Badung, Rabu (12/3), menyatakan bahwa pengelolaan sampah yang buruk telah menjadi persoalan utama di Bali. Oleh karena itu, pihaknya akan lebih tegas dalam menegakkan aturan bagi pelaku usaha yang tidak berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami tidak bisa terus mentoleransi pengelolaan sampah yang buruk. Jika ada hotel, restoran, mal, atau tempat usaha lain yang tidak patuh pada aturan, maka namanya akan diumumkan ke publik sebagai bentuk sanksi sosial. Kita harus bertindak tegas karena ini menyangkut lingkungan dan kebersihan Bali,” ujar Koster.

Pemprov Bali menekankan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan program prioritas yang harus segera diterapkan. Ini mencakup berbagai sektor usaha, seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, serta perkantoran. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah yang terorganisir.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan permasalahan sampah yang semakin meningkat di Bali. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan, mencoreng citra pariwisata, serta berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Pemprov juga akan menggandeng pihak-pihak terkait, termasuk desa adat dan komunitas lokal, untuk memastikan bahwa regulasi ini berjalan dengan efektif. “Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha, harus ikut berperan,” kata Koster.

Sanksi sosial berupa pengumuman nama-nama pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Dengan demikian, akan semakin banyak pihak yang sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan demi keberlanjutan pariwisata dan kelestarian Bali.

Pemerintah Provinsi Bali pun terus mengimbau agar setiap pelaku usaha membangun dan mengelola unit pengolahan sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak yang berkompeten. Diharapkan langkah ini bisa mengurangi permasalahan sampah sejak dari sumbernya.

Dengan penerapan kebijakan tegas ini, Bali menargetkan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil menanggulangi permasalahan sampah dengan baik. Sehingga, keindahan alam dan kebersihan pulau Dewata tetap terjaga dan menjadi daya tarik utama bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Sumber: instagram – @infodenpasar

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *